Total Tayangan Halaman

Rabu, 15 Juni 2011

Perijinan Radio


Seperti yang kita ketahui bersama, setiap stasiun radio komunitas wajib hukumnya untuk mengurus perijinan siar dan legalitasnya. Tahap pertama yang harus dilalui adalah mengurus prosesnya melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (sesuai propinsi masing – masing). Untuk mengajukan aplikasi permohonan perijinan, pada awalnya rekan-rekan broadcaster harus menyelesaikan terlebih dahulu proses internal keradioan, antara lain :
  • Pembentukan Dewan Penyiaran Komunitas
  • Copy Dukungan 250 Lembar KTP warga sekitar
  • Pembuatan Akta Notaris (Badan Hukumnya Perkumpulan)
  • Pembuatan IMB Studio Radio
  • Pembuatan HO (Hinder Ordonantie)
Setelah detail-detail di atas selesai diurus, langkah berikutnya adalah dengan KPID setempat. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
  1. Pengambilan Buku Panduan
  2. Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon
  3. Verifikasi Administratif
  4. Verifikasi Faktual
  5. Evaluasi Dengar Pendapat KPID
  6. Evaluasi Internal KPID
  7. Forum Rapat Bersama KPI Pusat dan Pemerintah
  8. Masa Uji Coba Siaran
  9. Evaluasi Masa Uji Coba Siaran
  10. Penetapan Izin Penyelenggaraan penyiaran
Hal berikutnya adalah seputar biaya. Untuk proses perijinan di KPID sifatnya adalah GRATIS kecuali 5 item pada bagian sebelumnya. Dalam berurusan dengan pihak KPID, LAMBDA menyarankan agar rekan-rekan broadcaster melakukannya secara lebih serius, berkomitmen dan positive thinking karena tidak semua tahapan dapat dilalui hanya sekali jalan. Kelancaran proses perijinan di KPID juga sangat bergantung pada bagaimana koordinasi rekan-rekan broadcaster dengan KPID. Satu hal yang harus dicatat pula, kita harus proaktif, jangan hanya sekali kirim terus selesai.
Jadi, jangan pernah menyerah untuk mewujudkan mimpi rekan-rekan broadcaster untuk memajukan Indonesia lewat radio broadcasting.

by : dito

Tidak ada komentar:

Posting Komentar